Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tanah untuk pembentukan kaveling tanah matang harus mempertimbangkan daya dukung tanah. (2) Pembentukan kaveling tanah matang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan topografi lahan. (3) Jika terdapat perbedaan topografi lahan dalam rencana pembangunan kawasan permukiman atau lingkungan hunian skala besar, perbedaan tersebut diupayakan berdasarkan rencana penempatan setiap blok perumahan murah. (4) Daya dukung tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu memikul beban mati dan beban hidup bangunan rumah murah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id