Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan murah dapat dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai oleh negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah;
d. pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; dan/atau
f. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
