Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan perancangan rumah murah harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, tata ruang, dan ekologis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan bangunan.
(3) Perencanaan dan perancangan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan perumahan murah.
Koreksi Anda
