Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Perencanaan dan perancangan rumah murah dilakukan untuk:
a. mewujudkan rumah murah yang layak huni;
b. memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah; dan
c. penataan bangunan dan lingkungan perumahan murah yang terstruktur.
Koreksi Anda
