Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan perancangan rumah murah dilakukan untuk: a. mewujudkan rumah murah yang layak huni; b. memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah; dan c. penataan bangunan dan lingkungan perumahan murah yang terstruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id