Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan murah dapat dipadukan dengan perencanaan perumahan tapak dalam 1 (satu) hamparan.
(2) Dalam hal perencanaan perumahan murah dengan perencanaan perumahan tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemisahan blok perumahan maupun blok sarana.
(3) Perencanaan dan perancangan teknis tapak maupun rumah dibedakan melalui peletakan blok, luas rumah dan spesifikasi teknis rumah.
Koreksi Anda
