Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Perencanaan perumahan murah harus memenuhi persyaratan:
a. daya dukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ada;
b. kualitas layanan permukiman atau lingkungan hunian; dan
c. keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda
