Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perumahan murah harus memenuhi persyaratan: a. daya dukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah ada; b. kualitas layanan permukiman atau lingkungan hunian; dan c. keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Koreksi Anda