Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan murah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah murah bagi MBR yang berpenghasilan setinggi- tingginya 2 (dua) kali upah minimum provinsi setiap bulan atau golongan masyarakat yang penghasilannya ditetapkan oleh Menteri. (2) Perencanaan perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah murah; b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah; c. penyediaan tanah; dan d. perizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai golongan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kriteria dan batasan penghasilan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan rumah murah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id