Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan murah meliputi: a. perencanaan perumahan; b. pembangunan perumahan; c. pemanfaatan perumahan; d. pengendalian perumahan; e. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; f. pendanaan dan pembiayaan. g. pengawasan; h. pembinaan; dan i. peran masyarakat.
Koreksi Anda