Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan murah meliputi:
a. perencanaan perumahan;
b. pembangunan perumahan;
c. pemanfaatan perumahan;
d. pengendalian perumahan;
e. bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
f. pendanaan dan pembiayaan.
g. pengawasan;
h. pembinaan; dan
i. peran masyarakat.
Koreksi Anda
