Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyelenggaraan Perumahan Murah ini dimaksudkan sebagai acuan penyelenggaraan perumahan murah yang didukung oleh bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan serta FLPP.
(2) Tujuan pembangunan rumah murah adalah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah melalui kredit pemilikan rumah tanpa uang muka dengan angsuran terjangkau.
Koreksi Anda
