Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang berada dalam kawasan rumah murah dapat berperan serta dalam pembangunan rumah murah.
(2) Masyarakat berhak menyampaikan saran dan masukan atas pelaksanaan pembangunan rumah murah kepada instansi terkait di daerah.
(3) Masyarakat berhak mengetahui lokasi pembangunan rumah murah.
(4) Pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan atau menyebarluaskan lokasi yang telah ditetapkan oleh kepala daerah di tempat-tempat yang memungkinkan mesyarakat dapat mengetahui dengan mudah.
Koreksi Anda
