Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan koordinasi dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan pembangunan rumah murah secara nasional. (2) Pemerintah provinsi melakukan pembinaan teknis dan monitoring, serta evaluasi penyelenggaraan pembangunan rumah murah kepada pemerintah kota/kabupaten. (3) Pemerintah kota/kabupaten melakukan pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian serta tindakan turun tangan kepada badan usaha pembangunan perumahan, kontraktor atau kelompok swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pembangunan rumah murah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 116 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id