Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian secara nasional terhadap penyelenggaraan pembangunan rumah murah dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan rumah murah di daerah dilakukan oleh walikota/bupati.
Koreksi Anda