Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian secara nasional terhadap penyelenggaraan pembangunan rumah murah dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pembangunan rumah murah di daerah dilakukan oleh walikota/bupati.
Koreksi Anda
