Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perumahan murah tidak dapat dipasarkan kepada calon konsumen sebelum kemajuan pekerjaan pembangunan rumah mencapai sekurang-kurangnya 20% (duapuluh persen).
(2) Pelaku pembangunan tidak diperkenankan memindahkan calon pembeli atas alokasi rumah beserta kavelingnya yang sudah dipesan menurut nama blok dan nomor kaveling tanah matang ke blok dan/atau kaveling tanah matang yang lain, kecuali atas persetujuan calon pembeli.
(3) Pemindahan kaveling tanah matang dan rumah murah dari kaveling di dalam suatu blok ke kaveling lain dalam blok yang sama atau kepada blok yang berbeda hanya dapat dilakukan atas permintaan tertulis dari calon pembeli.
(4) Calon pembeli bertanggung jawab atas konsekuensi pemindahan kaveling tanah matang dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk namun tidak terbatas pada penambahan atau pengurangan pendanaan pembangunan rumah murah.
Koreksi Anda
