Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pembeli rumah murah wajib memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya sebagai hunian sesudah dilakukan serah terima rumah dari pelaku pembangunan.
(2) Pembeli rumah murah wajib menghuni rumahnya sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
(3) Pembeli dan/atau penghuni rumah murah wajib memelihara dan menjaga lingkungan perumahannya.
Koreksi Anda
