Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan perumahan murah harus memprioritaskan pemanfaatan bahan bangunan setempat.
(2) Pembangunan perumahan murah harus memprioritaskan pendayagunaan tenaga kerja setempat.
(3) Pembangunan perumahan murah harus memenuhi persyaratan teknis bahan, elemen dan komponen bangunan sesuai yang direncanakan.
(4) Pembangunan perumahan murah yang dilakukan bertahap dan sebaiknya dimulai dari blok perumahan yang berada paling jauh dari jalan akses.
Koreksi Anda
