Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau badan hukum. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah badan usaha pembangunan perumahan/pengembang, kontraktor atau koperasi.
Koreksi Anda