Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau badan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah badan usaha pembangunan perumahan/pengembang, kontraktor atau koperasi.
Koreksi Anda
