Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Pedoman Umum Perencanaan Tahunan Kementerian bertujuan untuk:
a. menyelaraskan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada setiap unit kerja di Kementerian Perumahan Rakyat berbasis kinerja;
b. memantapkan koordinasi perencanaan antar unit kerja di lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat; dan
c. memantapkan koordinasi antara Kementerian Perumahan Rakyat dengan Kementerian/Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah, Donor, Swasta, dan Masyarakat.
Koreksi Anda
