Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan penyesuaian rancangan akhir RKA- Unit Kerja dengan berpedoman pada Alokasi Anggaran Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan akhir RKA-Kementerian berdasarkan rancangan akhir RKA-Unit Kerja.
(3) Rancangan akhir RKA-Kementerian disampaikan kepada Kementerian yang menangani urusan keuangan untuk penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
