Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan RKA-Unit Kerja sesuai dengan hasil penelaahan RKA-Kementerian dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan RKA-Kementerian berdasarkan rancangan RKA-Unit Kerja.
(3) Rancangan RKA-Kementerian disampaikan kepada Kementerian yang menangani urusan keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN dan Alokasi Anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
