Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan RKA-Unit Kerja sesuai dengan hasil penelaahan RKA-Kementerian dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN. (2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan RKA-Kementerian berdasarkan rancangan RKA-Unit Kerja. (3) Rancangan RKA-Kementerian disampaikan kepada Kementerian yang menangani urusan keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG APBN dan Alokasi Anggaran Kementerian.
Koreksi Anda