Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kementerian mempunyai inisiatif baru, Menteri melakukan konsultasi dengan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN.
(2) Pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
