Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan awal RKA-Unit Kerja dengan berpedoman pada: a. RKP; b. Pagu Anggaran Kementerian; c. Renja-Kementerian; dan d. standar biaya. (2) Dalam hal Unit Kerja mempunyai Rencana Inisiatif Baru, maka menjadi bahan masukan rancangan awal RKA-Unit Kerja. (3) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan awal RKA-Kementerian berdasarkan rancangan awal RKA-Unit Kerja. (4) Rancangan awal RKA-Kementerian menjadi bahan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dengan DPR. (5) Rancangan awal RKA-Kementerian sebagaimana dimaksud ayat (3) menjadi bahan penelaahan RKA-Kementerian oleh kementerian yang menangani urusan keuangan bersama dengan kementerian yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id