Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyesuaikan Renja-Unit Kerja dengan mengacu pada RKP.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Renja-Kementerian berdasarkan Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan.
(4) Penyampaian Renja-Kementerian paling lambat pada minggu kedua bulan Juni Tahun N-1.
Koreksi Anda
