Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyesuaikan Renja-Unit Kerja dengan mengacu pada RKP. (2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Renja-Kementerian berdasarkan Renja-Unit Kerja. (3) Menteri menyampaikan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan. (4) Penyampaian Renja-Kementerian paling lambat pada minggu kedua bulan Juni Tahun N-1.
Koreksi Anda