Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan akhir Renja-Unit Kerja berdasarkan hasil Musrenbang Nasional. (2) Dalam hal Unit Kerja mempunyai Rencana Inisiatif Baru, maka menjadi bahan masukan rancangan akhir Renja-Unit Kerja. (3) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Renja-Kementerian berdasarkan rancangan akhir Renja-Unit Kerja. (4) Menteri menyampaikan rancangan akhir Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan. (5) rancangan akhir Renja-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai bahan penyempurnaan RKP, penyusunan Pagu Anggaran, dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN dengan DPR. (6) Penyempurnaan RKP, penyusunan Pagu Anggaran dan pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda