Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan Renja-Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada hasil Pertemuan Tiga Pihak.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Renja-Kementerian berdasarkan rancangan Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan rancangan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan sebagai bahan bagi Musrenbang Nasional.
(4) Penyelenggaraan Musrenbang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
