Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan rancangan Renja-Unit Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada hasil Pertemuan Tiga Pihak. (2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan Renja-Kementerian berdasarkan rancangan Renja-Unit Kerja. (3) Menteri menyampaikan rancangan Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani keuangan sebagai bahan bagi Musrenbang Nasional. (4) Penyelenggaraan Musrenbang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id