Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyiapkan usulan bahan Pertemuan Tiga Pihak dengan berpedoman pada rancangan awal Renja-Kementerian dan Pagu Indikatif Kementerian.
(2) Pertemuan Tiga Pihak dilaksanakan antara Kementerian, Kementerian yang menangani perencanaan pembangunan nasional dan Kementerian yang menangani keuangan.
(3) Pimpinan Unit Kerja menyampaikan bahan Pertemuan Tiga Pihak kepada Sekretaris Kementerian.
(4) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan Pertemuan Tiga Pihak.
(5) Menteri menyetujui bahan Pertemuan Tiga Pihak.
(6) Penyelenggaraan Pertemuan Tiga Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
