Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja menyusun rancangan awal Renja-Unit Kerja dengan berpedoman pada Renstra Unit Kerja, rencana Inisiatif Baru Kementerian, dan hasil Rakonreg.
(2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan awal Renja-Kementerian berdasarkan rancangan awal Renja-Unit Kerja.
(3) Menteri menyampaikan rancangan awal Renja-Kementerian kepada Menteri yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani urusan keuangan sebagai masukan dalam penyusunan Pagu Indikatif Kementerian.
(4) Penyampaian rancangan awal Renja-Kementerian sesuai dengan kebijakan dari kementerian yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan/atau kementerian yang menangani urusan keuangan.
(5) Penyusunan Pagu Indikatif Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
