Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian menjadi bahan Rakonreg. (2) Rakonreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Kementerian dan pemerintah provinsi. (3) Rakonreg dilaksanakan paling lambat bulan Maret Tahun N-1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id