Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian menjadi bahan Rakonreg.
(2) Rakonreg sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diikuti oleh Kementerian dan pemerintah provinsi.
(3) Rakonreg dilaksanakan paling lambat bulan Maret Tahun N-1.
Koreksi Anda
