Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Deputi menyusun rancangan usulan dan daftar lokasi kegiatan Deputi dengan mengacu pada Renstra Deputi, usulan dari Pemerintah Daerah, dan usulan dari pemangku kepentingan.
(2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian berdasarkan rancangan usulan dan daftar lokasi kegiatan Deputi.
(3) Menteri menyetujui rancangan daftar lokasi kegiatan Kementerian.
Koreksi Anda
