Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja dapat menyusun usulan rencana Inisiatif Baru Unit Kerja dan indikasi kebutuhan anggaran dengan berpedoman pada Kebijakan Perencanan Tahunan Kementerian. (2) Sekretariat Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana Inisiatif Baru Kementerian berdasarkan usulan rencana Inisiatif Baru Unit Kerja. (3) Menteri menyampaikan rencana Inisiatif Baru Kementerian kepada Menteri yang menangani urusan perencanaan pembangunan nasional dan Menteri yang menangani urusan keuangan. (4) Penyampaian rencana Inisiatif Baru Kementerian dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) periode pada Tahun N-1, yaitu: a. sebelum Pagu Indikatif, yaitu antara bulan Januari sampai dengan bulan Februari; b. sebelum Pagu Anggaran, yaitu antara bulan Mei sampai dengan bulan Juni; dan/atau c. sebelum Alokasi Anggaran, yaitu antara bulan Agustus sampai dengan bulan September. (5) Penyusunan dan penyampaian rencana Inisiatif Baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda