Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian dengan berpedoman pada RPJM Nasional, Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan Nasional, Renstra Kementerian dan dengan memperhatikan hasil Rakorpera. (2) Kebijakan Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Instruksi Menteri pada bulan Januari Tahun N-1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id