Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan Rakorpera yang diikuti oleh pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat pusat dan daerah.
(2) Rakorpera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember Tahun N-2.
Koreksi Anda
