Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RKA-Unit Kerja merupakan penjabaran dari Renja-Unit Kerja.
(2) RKA-Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan Unit Kerja untuk periode satu tahun serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Koreksi Anda
