Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Renja-Unit Kerja disusun dengan berpedoman pada Renstra-Unit Kerja dan Renja-Kementerian.
(2) Renja-Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Unit Kerja maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
