Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renja-Unit Kerja disusun dengan berpedoman pada Renstra-Unit Kerja dan Renja-Kementerian. (2) Renja-Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Unit Kerja maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda