Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Renja-Kementerian disusun dengan berpedoman pada Renstra- Kementerian dan RKP.
(2) Renja-Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian maupun melalui partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
