Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tahunan Kementerian mencakup penyelenggaraan perencanaan semua fungsi Kementerian secara terpadu dalam lingkup Kementerian. (2) Perencanaan Tahunan Kementerian terdiri atas perencanaan program dan kegiatan yang disusun secara terpadu oleh unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Perencanaan Tahunan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: a. rencana tahunan Kementerian, yang meliputi Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); dan b. laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id