Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Tahunan Kementerian dilaksanakan sebagai implementasi dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di lingkungan Kementerian untuk periode satu tahun.
(2) Perencanaan Tahunan Kementerian disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Perencanaan Tahunan Kementerian diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik, yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipatif.
Koreksi Anda
