Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas perencanaan tahunan unit kerja yang dipimpinnya. (2) Penyelenggaraan Perencanaan Tahunan Sekretariat Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran. (3) Penyelenggaraan penyusunan rencana tahunan Unit Kerja Deputi dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perencanaan. (4) Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja Deputi dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Evaluasi.
Koreksi Anda