Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas Perencanaan Tahunan Kementerian.
(2) Penyelenggaraan Perencanaan Tahunan Kementerian Perumahan Rakyat dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
