Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan evaluasi pelaksanaan rencana tahunan. (2) Sekretaris Kementerian menyusun evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Kementerian berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja. (3) Hasil evaluasi Kementerian menjadi bahan penyusunan rencana tahunan.
Koreksi Anda