Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan rencana tahunan unit kerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Kementerian menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id