Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan rencana tahunan unit kerja dilakukan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja.
(2) Sekretaris Kementerian menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana tahunan Unit Kerja.
Koreksi Anda
