Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perubahan RKA-Kementerian, Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Sekretaris Kementerian melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pembahasan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Menteri menyampaikan usulan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran kepada Menteri yang menangani urusan keuangan.
Koreksi Anda
