Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat melakukan perubahan RKA-Kementerian pada tahun berjalan, dalam hal:
a. tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau
b. perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR.
(2) Perubahan RKA-Kementerian menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran.
(3) Pelaksanaan perubahan RKA-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
