Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dapat melakukan perubahan RKA-Kementerian pada tahun berjalan, dalam hal: a. tambahan dan/atau pengurangan alokasi anggaran sebagai akibat Perubahan APBN dan/atau realokasi anggaran belanja dari yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; dan/atau b. perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. (2) Perubahan RKA-Kementerian menjadi dasar penyusunan revisi dokumen pelaksanaan anggaran. (3) Pelaksanaan perubahan RKA-Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda