Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PERENCANAAN TAHUNAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan sinkronisasi lintas unit kerja serta pengambilan keputusan untuk perencanaan tahunan Kementerian dilakukan melalui forum koordinasi. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rapat Perencanaan; b. Rapat Pimpinan Unit Kerja; dan c. Rapat Pimpinan. (3) Rapat Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi di tingkat eselon II antara Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Asisten Deputi Perencanaan, dan Kepala Unit Eselon II Mandiri. (4) Rapat Pimpinan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi di tingkat eselon I antara Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran serta Kepala Unit Eselon II Mandiri. (5) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan forum koordinasi dan pengambilan keputusan antara Menteri Perumahan Rakyat dengan Sekretaris Kementerian, Deputi, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, serta Kepala Unit Eselon II Mandiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id