Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset irigasi pada jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. (2) Dalam melaksanakan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perkumpulan petani pemakai air memberikan data aset irigasi dan laporan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi kepada: a. Unit pelaksana teknis pada jaringan irigasi tersier yang berada pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat; b. dinas provinsi pada jaringan irigasi tersier yang berada pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi; dan c. dinas Kabupaten/Kota pada jaringan irigasi tersier yang berada pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal perkumpulan petani pemakai air tidak mampu melaksanakan pengelolaan aset irigasi pada jaringan irigasi yang menjadi hak dan tanggung jawabnya, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberi bantuan teknis dan pembiayaan kepada perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permintaan kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan prinsip kemandirian. (4) Perkumpulan petani pemakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membantu Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi pada jaringan irigasi tersier dengan pemutakhiran hasil inventarisasi jaringan irigasi dan aset irigasi lainnya. (5) Pemutakhiran hasil inventarisasi jaringan irigasi jaringan irigasi dan aset irigasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang menjadi hak dan tanggung jawabnya dilakukan pada setiap tahun.
Koreksi Anda