Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah desa dan pengelola jaringan irigasi lainnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Dalam menyelenggarakan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pemerintah desa dan pengelola jaringan irigasi lainnya dan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dalam menyelenggarakan pengelolaan aset irigasi,pemerintah desa dan pengelola jaringan irigasi lainnya memberikan data aset irigasi dan laporan pelaksanaan pengelolaan aset irigasi kepada:
a. unit pelaksana teknis untuk daerah irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat;
b. dinas provinsi untuk daerah irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi; dan
c. dinas Kabupaten/Kota untuk Daerah Irigasi yang berada pada wilayah sungai yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
(4) Pemerintah desa dan pengelola jaringan irigasi lainnya membantu menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap tahun secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
