Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis daerah atau dinas kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan aset irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang terkait dengan kegiatan fisik dapat dilakukan secara kontraktual.
(3) Penyelenggaraan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang terkait dengan kegiatan nonfisik dapat dilakukan secara kontraktual.
(4) Penyelenggaraan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk menatausahakan hasil inventarisasi jaringan tersier yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air.
Koreksi Anda
