Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis daerah atau dinas provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan:
a. sendiri; dan
b. unit pelaksana teknis atau dinas kabupaten/kota.
(2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil keseluruhan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
