Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis daerah atau dinas provinsi melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi aset irigasi yang dilakukan: a. sendiri; dan b. unit pelaksana teknis atau dinas kabupaten/kota. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil keseluruhan inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id