Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis daerah atau dinas provinsi menyelenggarakan pengelolaan aset irigasi pada daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c yang terkait dengan kegiatan fisik dapat dilakukan secara kontraktual. (3) Penyelenggaraan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang terkait dengan kegiatan non fisik dapat dilakukan secara kontraktual. (4) Penyelenggaraan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menatausahakan hasil inventarisasi jaringan tersier yang dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air. (5) Kegiatan pengelolaan aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui tugas pembantuan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (6) Pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id