Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Instansi pusat melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan oleh:
a. unit pelaksana teknis; dan
b. dinas provinsi.
(2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dan merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
