Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pusat melakukan kompilasi atas hasil inventarisasi Aset Irigasi yang dilakukan oleh: a. unit pelaksana teknis; dan b. dinas provinsi. (2) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dan merupakan rekapitulasi hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda