Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN ASET IRIGASI
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi dilakukan dengan maksud untuk menjaga keakuratan data aset irigasi.
(2) Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap akhir tahun dengan menggunakan hasil inventarisasi tahun yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kegiatan memperbaharui data inventarisasi Aset Irigasi yang meliputi:
a. jenis, jumlah, kondisi, fungsi, dan nilai aset saat inventarisasi;
b. ketersediaan air dan luas layanan irigasi saat inventarisasi;
c. perubahan luas layanan irigasi yang disebabkan oleh penurunan fungsi jaringan, penurunan ketersediaan air di sumber dan alih fungsi lahan irigasi; dan
d. data aset pendukung pengelolaan irigasi.
(4) Data aset pendukung pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d meliputi:
a. jumlah dan status perkumpulan petani pemakai air;
b. jumlah dan kualifikasi petugas;
c. jumlah dan kondisi bangunan gedung;
d. peralatan operasi dan pemeliharaan yang masih layak pakai dan yang tidak layak pakai;dan
e. luas lahan yang bersangkutan dengan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Koreksi Anda
